polreskepulauanseribu.com -
Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara sosialisasikan kawasan dilarang
merokok (KDM) kepada warga Pulau Harapan dan Pulau Kelapa di Ruang Pertemuan Lt
2 Gedung Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (28/09/2016).
Sosialisasi tersebut dimaksudkan agar
masyarakat lebih memahami tentang kawasan atau tempat yang dilarang untuk
merokok.
“Banyak perokok yang masih belum
mengetahui kawasan mana saja yang dilarang merokok. Atau banyak juga perokok
yang masih saja merokok walaupun sudah ada tulisan dilarang merokok. Untuk
itulah diperlukan sosialisi tentang kawasan dilarang merokok ini” Ujar
Kapolsubsektor Pulau Kelapa Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan
Seribu Aiptu Karisa yang ikut dalam sosialisasi KDM.
Berdasarkan Peraturan Gubernur
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 kawasan dilarang
merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok. Ada
tujuh kawasan dilarang merokok yaitu tempat umum, tempat kerja, angkutan umum,
tempat ibadah, arena kegiatan anak – anak, tempat proses belajar mengajar dan
tempat pelayanan kesehatan.
(Humas KSU)