Kapolsubsektor Pulau Kelapa Hadiri Sosialisasi KDM

dhidie27
0


polreskepulauanseribu.com - Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara sosialisasikan kawasan dilarang merokok (KDM) kepada warga Pulau Harapan dan Pulau Kelapa di Ruang Pertemuan Lt 2 Gedung Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (28/09/2016).

Sosialisasi tersebut dimaksudkan agar masyarakat lebih memahami tentang kawasan atau tempat yang dilarang untuk merokok.

“Banyak perokok yang masih belum mengetahui kawasan mana saja yang dilarang merokok. Atau banyak juga perokok yang masih saja merokok walaupun sudah ada tulisan dilarang merokok. Untuk itulah diperlukan sosialisi tentang kawasan dilarang merokok ini” Ujar Kapolsubsektor Pulau Kelapa Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Aiptu Karisa yang ikut dalam sosialisasi KDM.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok. Ada tujuh kawasan dilarang merokok yaitu tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anak – anak, tempat proses belajar mengajar dan tempat pelayanan kesehatan.




(Humas KSU)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)