polreskepulauanseribu.com - Petugas Polsek Kepulauan Seribu Selatan
melakukan pemindahan tahanan tersangka AT atas kepemilikan narkoba janis
sabu dari Mako Polsek Kepulauan Seribu Selatan Ke Polres Perwakilan
Kepulauan Seribu di Cilincing, Jakarta Utara. Selasa, (01/09).
Sebelumnya AT ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba
jenis sabu seberat 0,20 gram oleh petugas yang sedang menggelar Operasi
Cipta Kondisi (Cipkon) di dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu Minggu,
(28/08). Kemudian AT dibawa ke kantor Polsek Kepulauan Seribu Selatan yang
berada di Pulau Tidung.
Pada saat pemindahan tahanan, telihat 2 anggota yang sedang
melakukan pengawalan terhadap tahanan tersebut. "Ini kan perjalanan
melewati lautan, walaupun sudah diborgol tangannya, kita tetap waspada,
dikhawatirkan tersangka menceburkan diri ke laut, makanya kita apit
kanan kiri" Ujar brigadir Nurjannah (salah satu petugas yang melakukan
pengawalan).
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, AKP Jajang Sukendar
mengatakan, Karena Polsek ini keberadaannya di Pulau atau ditengah laut
dan keterbatasan angkutan dan lainya, maka tahanan pun kami dipindahkan
ke Polres Perwakilan yang berada di Cilincing untuk kelancaran proses
penyidikan.
(Humas KSS)