polreskepulauanseribu.com - Seorang nelayan Pulau Panggang
Kepulauan Seribu Utara berinisial MJ menjual kapalnya kepada RS yang berprofesi
sebagai nelayan dengan harga 14 juta rupiah. Dalam perjanjian diantara keduanya bahwa pembayaran dilakukan dengan cara
menyicil dengan pembayaran awal atau DP sebesar 4 juta rupiah dan sisanya akan
dibayar lunas dalam 4 bulan.
Namun
8 bulan berlalu kapal tidak kunjung dilunasi malah RS mengembalikan kapal MJ
dalam keadaan rusak. Tidak terima kapalnya dikembalikan dalam keadaan rusak MJ
melaporkan RS ke Polsek Kepulauan Seribu Utara, Rabu (07/09/2016).
Bhabinkamtibmas
Pulau Panggang Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu Brigadir
Suhendi menerima laporan tersebut dan dilakukan Problem Solving diantara
keduanya.
Dengan
didampingi oleh Kasatgas Satpol PP Kelurahan Pulau Panggang dan saksi – saksi dari
RT 07 dan 01 maka keduanya dipertemukan untuk dimediasi untuk mencari jalan
musyawarah.
Melalui
mediasi keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan jalur musyawarah
dengan hasil kesepakatan bahwa RS berjanji akan bertanggung jawab atas
kerusakan kapal MJ dan meminta maaf atas kejadian yang merugikan MJ.
“Keduanya
telah sepakat untuk menempuh jalur musyawarah dan telah dibuat surat perjanjian
bahwa RS akan mengganti kerusakan kapal MJ.” Ujar Suhendi.
(Humas
KSU)