polreskepulauanseribu.com
- Hamdan pedagang warung makanan dan minuman ringan di Taman Terpadu Pulau
Harapan Kepulauan Seribu Utara berteriak maling kepada dua remaja berinisial NH
dan KL karena telah meminum minuman kaleng yang dijualnya tanpa membayar. Diterriaki
maling NH dan KL langsung lari meninggalkan warung tersebut.
Tidak terima dengan kelakuan dua
remaja tersebut maka Hamdan melaporkan NH dan KL ke Polsek Kepulauan Seribu
Utara Pulau Kelapa Kepulauan Seribu Utara, Senin (19/09/2016).
“Laporan Bpk Hamdan telah
diterima oleh piket Polsek Kepulauan Seribu Utara dan langsung ditindak lanjuti
dengan membuat laporan pengaduan. Setelah itu Bhabinkamtibmas Pulau Harapan
Polres Kepulauan Seribu Bripka Sidik membawa NH dan KL ke kantor untuk dimintai
keterangan.” Jelas Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Fredy Yudha Satria S.ST.
Setelah dilakukan mediasi
diantara kedua belah pihak diperoleh kesepakatan bahwa kasus ini diselesaikan
secara musyawarah dengan membuat surat perjanjian bahwa NH dan KL tidak akan
mengulangi perbuatan tersebut kepada siapapun, jika dilanggar maka NH dan KL
akan diproses secara hukum.
(Humas KSU)