polreskepulauanseribu.com - Hate speech atau ujaran kebencian
merupakan ucapan, tulisan ataupun perilaku yang dilakukan seseorang atau
kelompok yang dapat memicu terjadinya konflik sosial, tindak diskriminasi,
kekerasan dan penghilangan nyawa sesorang. Jika tidak dilakukan pencegahan maka
hate speech akan meluas dan memprovokasi masyarakat untuk bertindak anarkis
kepada orang atau kelompok yang dituju.
Untuk mencegah hal itu terjadi di
wilayah hukum Polres Kepulauan Seribu maka diadakanlah giat sosialisasi Surat Eedaran
Kapolri Nomor : SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian atau hate
speech di Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan, Jumat (09/09/2016).
Sosialisasi tersebut
diselenggarakan oleh tim dari Divkum Mabes Polri dan Pusad Paramadina dengan
narasumber yaitu Direktur Utama pusat studi agama dan demokrasi Pusad
Paramadina Ihsan Al-Fauzi dan Kabagluhkum Rosunluhkum Divkum Polri Kombes Pol
Drs H. John Hendri, SH., M.H.
Tim sosialisasi menjelaskan
tentang apa itu hate speech dan bagaimana penanganannya kepada masyarakat dan
anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polsek Kepulauan Seribu Selatan dan Polres
Kepulauan Seribu yang hadir agar Hate Speech tidak meluas dan menyebabkan
konflik sosial yang dapat menimbulkan tindakan anarkis.
(Humas KSU)