Sosialisasi Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/X/2015 tentang Penanganan Hate Speech Di Pulau Tidung

dhidie27
0


polreskepulauanseribu.com - Hate speech atau ujaran kebencian merupakan ucapan, tulisan ataupun perilaku yang dilakukan seseorang atau kelompok yang dapat memicu terjadinya konflik sosial, tindak diskriminasi, kekerasan dan penghilangan nyawa sesorang. Jika tidak dilakukan pencegahan maka hate speech akan meluas dan memprovokasi masyarakat untuk bertindak anarkis kepada orang atau kelompok yang dituju.

Untuk mencegah hal itu terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Seribu maka diadakanlah giat sosialisasi Surat Eedaran Kapolri Nomor : SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech di Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan, Jumat (09/09/2016).

Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh tim dari Divkum Mabes Polri dan Pusad Paramadina dengan narasumber yaitu Direktur Utama pusat studi agama dan demokrasi Pusad Paramadina Ihsan Al-Fauzi dan Kabagluhkum Rosunluhkum Divkum Polri Kombes Pol Drs H. John Hendri, SH., M.H.

Tim sosialisasi menjelaskan tentang apa itu hate speech dan bagaimana penanganannya kepada masyarakat dan anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polsek Kepulauan Seribu Selatan dan Polres Kepulauan Seribu yang hadir agar Hate Speech tidak meluas dan menyebabkan konflik sosial yang dapat menimbulkan tindakan anarkis.


(Humas KSU)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)