polreskepulauanseribu.com - Bhabinkamtibmas
Pulau Harapan Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Bripka Sidik
sambang ke masyarakat di Taman Terpadu Pulau Harapan Kepulauan Seribu Utara,
Rabu (05/06/2016).
Dalam sambangnya Bripka Sidik
mensosialisasikan tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) kepada pedagang dan
nelayan yang sedang berada di Taman Terpadu Pulau Harapan.
“Masyarakat harus mengetahui
dengan jelas kawasan mana saja yang dilarang untuk merokok.” Ucap Sidik.
Disebutkan pada Pergub Provinsi
DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005, bahwa kawasan dilarang merokok yaitu tempat
umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan,
arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
“Rokok mengandung berbagai macam
zat berbahaya bagi tubuh manusia terutama anak – anak, disinilah saya
menegaskan agar para perokok dihimbau untuk tidak merokok saat berada didekat
anak – anak.” Tegasnya.
(Humas KSU)