Himbauan Bhabinkamtibmas Pulau Harapan, Merokok itu ada tempatnya

dhidie27
0



polreskepulauanseribu.com - Bhabinkamtibmas Pulau Harapan Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Bripka Sidik sambang ke masyarakat di Taman Terpadu Pulau Harapan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (05/06/2016).

Dalam sambangnya Bripka Sidik mensosialisasikan tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) kepada pedagang dan nelayan yang sedang berada di Taman Terpadu Pulau Harapan.

“Masyarakat harus mengetahui dengan jelas kawasan mana saja yang dilarang untuk merokok.” Ucap Sidik.

Disebutkan pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005, bahwa kawasan dilarang merokok yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

“Rokok mengandung berbagai macam zat berbahaya bagi tubuh manusia terutama anak – anak, disinilah saya menegaskan agar para perokok dihimbau untuk tidak merokok saat berada didekat anak – anak.” Tegasnya.


(Humas KSU)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)