KUA Kepulauan Seribu Buka Layanan Nikah Gratis

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0


Polreskepulauanseribu.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Seribu membuka layanan nikah gratis bagi pasangan yang ingin menikah secara Islami di Kantor Urusan Agama (KUA) di dua Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan pada saat jam kerja.

“Sementara bagi yang menikah di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu di bayarkan melalui setoran rekening bank yang sudah bekerjasama dan tidak melalui petugas,” ujar Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Seribu, Syafrudin, Rabu (12/10)

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Fredy Yudha Satria menambahkan, sejak tahun 2015 pernikahan bisa dilaksanakan di KUA atau di rumah. Tapi mengacu pada regulasi yang ada diutamakan menikah itu di KUA. Karena dengan biaya nol persen atau gratis jika diluar itu kena biaya Rp 600 ribu. 

“Syaratnya nikah gratis sangat mudah datang pada saat jam kerja Senin - Jumat. Sabtu-Minggu dikenakan biaya administrasi Rp 600 ribu demikian juga jika pernikahan digelar di luar kantor KUA,” imbuhnya. 

Biaya administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 46 Tahun 2014 tentang biaya pelaksanaan nikah dan rujuk yang dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

"Jadi memang prosedurnya seperti itu. Kalau mau gratis, cuma bisa di hari kerja," tandasnya.

(Humas Res KS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)