Papan Peringatan Larangan Berenang Dipasang Di Zona Waterspot Jembatan Cinta

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0

Polreskepulauanseribu.com - Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Polres Kepulauan Seribu bersama kelurahan Pulau Tidung , Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan akan melakukan pemasangan plang larangan di lokasi jembatan cinta. Hal tersebut untuk menghindari kejadian seperti yang menimpa Ahmad Fazry bocah 12 meninggal terkena sabetan baling-baling banana boat. 


“Plang larangan kita pasang di tiga zona diantaranya zona berenang, zona waterspot dan zona sandar kapal snorkeling,” ujar Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Polres Kepulauan Seribu Briptu Teguh Wicaksono, Sabtu (1/10/2016).   

Ia menambahkan, untuk zona berenang kita tempatkan di pantai sebelah utara sedangkan lokasi waterspot yang semula berada di sebelah utara kita pindahkan ke sebelah selatan begitu juga dengan kapal snorkeling.


“Pak Bupati sudah menginstruksikan pemindahan lokasi waterspot yang dinilai sangat berbahaya jika masih berdekatan dengan zona berenang,” ujarnya. 



Ditambahkan, Fadli pendalaman alur juga akan dilakukan di sebelah selatan sehingga permainan waterspot tidak lagi masuk sampai kedalam jembatan cinta. Kita akan bersurat ke Sudin Perhubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu. 



“Untuk permainan waterspot kita kasih batas agar tidak lagi boleh melewati jembatan cinta. Jadi harus main ke laut lepas atau dalam sehingga tidak lagi membahayakan wisatawan maupun warga yang ingin mandian di pantai sebelah utara,” tandasnya.

(Humas Res KS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)