polreskepulauanseribu.com -
Hate Speech atau ujaran kebencian merupakan perkataan, perilaku, tulisan,
ataupun pertunjukan yang dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap
prasangka buruk terhadap seseorang maupun kelompok masyarakat.
“Masyarakat wajib mengetahui
pengertian dari ujaran kebencian dan akibatnya. Dengan begitu masyarakat tidak
akan mudah terprovokasi.” Ujar Bhabinkamtibmas Pulau Harapan Polsek Kepulauan
Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Bripka Sidik saat mensosialisasikan Hate
Speech kepada salah satu warganya di Pulau Harapan, Jumat (07/10/2016).
Hate Speech dapat dengan mudah
menyebar ke dalam masyarakat dengan berbagai cara, salah satunya adalah media sosial
yang hampir setiap orang memilikinya. Dengan memutar balikan fakta dan menambah
kata – kata provokasi, hate speech akan dapat dengan mudah menyebar.
“Sebelum terprovokasi, masyarakat
harus mengecek kebenarannya terlebh dahulu dengan mencari sumber informasi dari
media terpercaya. Karena banyak media berita yang sengaja dibuat oleh pihak
tidak bertanggung jawab untuk membuat berita – berita yang dapat memprovokasi
masyarakat.” Kata Sidik.
(Humas KSU)