Sosialisasi Pengawasan Pemilu Politik Uang Dan Jual Beli Suara Di Pulau Pramuka

dhidie27
1 minute read
0

polreskepulauanseribu.com - Kapolsubsektor Pulau Panggang Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu Bripka Syaihul Azhar menghadiri giat Sosialisasi Pengawasan Pemilu Politik Uang Dan Jual Beli Suara yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawasan Pemilu Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu, Selasa (10/01).

Acara tersebut diselenggarakan di Balai Warga Pulau Pramuka Kepulauan Seribu Utara dengan narasumber Bpk. Latif Pelu KKIP DKI Jakarta dan dihadiri oleh 50 orang peserta yang berasal dari Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.


Sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa politik uang dan jual beli suara saat pemilihan umum berlangsung merupakan pelanggaran hukum. Dijelaskan dalam Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 yang berbunyi "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu".

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat segera melapor kepada KPU setempat jika menemukan politik uang dan jual beli suara.” Ujar Syaihul.


Menjelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta tahun 2017 yang akan diselenggarakan pada bulan Februari 2017 nanti, Panitia Pengawasan Pemilu Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu sering menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat Kepulauan Seribu paham dengan peraturan dan tata cara dalam pelaksanaan pemilukada.




(Humas KSU)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)
Today | 18, March 2025