polreskepulauanseribu.com - Kapolsubsektor
Pulau Panggang Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu Bripka
Syaihul Azhar menghadiri giat Sosialisasi Pengawasan Pemilu Politik Uang Dan
Jual Beli Suara yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawasan Pemilu Kabupaten
Adm. Kepulauan Seribu, Selasa (10/01).
Acara tersebut diselenggarakan di
Balai Warga Pulau Pramuka Kepulauan Seribu Utara dengan narasumber Bpk. Latif
Pelu KKIP DKI Jakarta dan dihadiri oleh 50 orang peserta yang berasal dari
Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.
Sosialisasi tersebut menjelaskan
bahwa politik uang dan jual beli suara saat pemilihan umum berlangsung
merupakan pelanggaran hukum. Dijelaskan dalam Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No.
3 tahun 1999 yang berbunyi "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya
pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap
seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun
supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana
hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada
pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu".
“Dengan adanya sosialisasi ini,
diharapkan masyarakat segera melapor kepada KPU setempat jika menemukan politik
uang dan jual beli suara.” Ujar Syaihul.
Menjelang pemilihan gubernur dan
wakil gubernur provinsi DKI Jakarta tahun 2017 yang akan diselenggarakan pada
bulan Februari 2017 nanti, Panitia Pengawasan Pemilu Kabupaten Adm. Kepulauan
Seribu sering menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya
agar masyarakat Kepulauan Seribu paham dengan peraturan dan tata cara dalam
pelaksanaan pemilukada.
(Humas KSU)