polreskepulauanseribu.com - Mungkin prihatin atas sakit yang
diderita tetangganya yang tak kunjung sembuh, Nur menjadi curiga bahwa
tetangganya tersebut disantet. Tuduhan tersebut dilayangkan kepada Kiyah
seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu
Utara.
Nur menyebarkan tuduhannya
tersebut kepada orang – orang yang membeli dagangannya. Salah satu dari mereka
melaporkan tuduhan tersebut ke Kiyah, sehingga Kiyah marah atas tuduhan dari
saudari Nur.
Dengan emosi, Kiyag mendatangi
saudara Nur dan langsung memakinya sehingga terjadilah perang mulut. Warga disekitar
melerainya dan kemudian pertikaian tersebut dapat diakhiri.
Tidak puas dengan hal tersebut,
Kiyah melaporkan Nur ke kantor polisi.
Bripka Suhendi selaku
bhabinkamtibmas Pulau Panggang, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan
Seribu menerima laporan tersebut dan langsung menindak lanjuti.
Kedua pihak kemudian dihadirkan di rumah tiga pilar Kelurahan Pulau
Panggang, Kepulauan Seribu Utara pada hari Rabu 22 Februari 2017 untuk
didengarkan permasalahannya.
Setelah dilakukan perundingan,
kedua pihak sepakat untuk melakukan problem solving dengan kesepakatan bahwa
Nur tidak akan melakukan perbuatannya lagi.
“Dari hasil kesepakatan dibuatlah
surat perjanjian yang salah satunya berisi jika pihak ke dua yaitu saudari Nur
mengulangi perbuatannya lagi maka akan dilakukan proses hukum.” Jelas Suhendi.
(Humas KSU)