Kelurahan Pulau Panggang Sampaikan SPPT PBB Ke Pulau Gusung Sekati

dhidie27
0


polreskepulauanseribu.com - Bhabinkamtibmas Pulau Panggang, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Bripka Suhendi mengikuti giat pemerintahan daerah Kelurahan Pulau Panggang dalam monitoring wilayah pulau – pulau disekitar Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Rabu, (05/04).

Monitoring dilakukan dengan mengunjungi pulau – pulau yang terletak di perairan Kelurahan Pulau Panggang. Tujuannya yaitu mengecek kondisi dan situasi terkini pulau – pulau tersebut.

Rombongan pemerintah daerah yang dipimpin Sekretaris Kelurahan Pulau Panggang Bpk Iskandar mengunjungi Pulau Gusung Sekati.

Dalam kunjungannya ke Pulau Gusung Sekati, rombanga melakukan sidak ke seluruh penjuru Pulau. Rombongan memeriksa apakah kondisi pulau sesuai dengan yang telah ditetapkan atau tidak. Selain itu dicek kebersihan dan sanitasi sekitar pulau.

Iskandar dalam kunjungannya ke Pulau Gusung Sekati juga menyampaikan SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan kepada pemilik Pulau Gusung Sekti yang diwakilkan oleh penjaga pulau.

“Bapak Iskandar menyampaikan SPPT PBB kepada penjaga pulau agar disampaikan ke pemilik pulau atau yang bertanggung jawab terhadap pulau ini. Beliau menghimbau agar tidak ada keterlambatan dalam pembayaran nanti.” Ujar Suhendi saat berada di Pulau Gusung Sekati.

SPPT adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak. SPPT diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.




(Humas KSU)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)