polreskepulauanseribu.com - Brigadir Khohim Chovivi Bhabinkamtibmas Pulau Pari Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama anggota TNI dan Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan surat-surat kapal yang di pimpin langsung oleh Kasi Ops Bpk Faris di dermaga Pulau Pari, Selasa (28/03/2017).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengingatkan dan pengawasan terhadap pemeriksaan dan dilakukan sesuai ketentuan Undang - undang yang berlaku. Apabila ditemukan kapal yang tidak memenuhi persyaratan kelautan dan surat-suratnya yang masa berlakunya habis, maka akan dilakukan pemberian sanksi terhadap pemiliknya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kapal atau perusahaan yang mengoperasikan kapal tersebut agar selalu mengutamakan faktor keselamatan dalam pelayaran.
Dalam pemeriksaan dilakukan ditemukan pemilik kapal yang surat-suratnya sudah tidak berlaku dan masa berlakunya sudah habis atas nama kapal KM Gajah Laut, dengan Abk bernama Jamaludin, Alamat Rt 001 Rw 001 Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Tanjung Pasir Kabupaten Tangerang, Banten.
Faris mengatakan "Saya akan memberikan sanksi kepada pemilik kapal tersebut dan sementara kapal tersebut tidak kami ijinkan untuk berlayar sebelum surat-suratnya diperpanjang kembali,"
"Saya akan terus menghimbau Pemilik kapal dan masyarakat Pulau Pari agar selalu mengecek surat-surat kelengkapan kapal serta selalu mengutamakan keselamatan dalam berlayar." Bhabinkamtibmas Brigadir Khohim Chovivi menambahkan.
(Humas Sek KSS).