polreskepulauanseribu.com - Kapolres Kepulauan Seribu Akbp Boy Rando Simanjuntak SiK, M.Si memerintahkan Kapolsek Kepulauan Seribu Utara dan Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan untuk mensosisalikan Maklumat Bersama Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Ketua Badan Pengawasan Pemilu DKI Jakarta di wilayah hukum Polres Kepulauan Seribu dan jajarannya, Senin (17/04/2017).
Maklumat Bersama yang berisikan tentang Larangan bagi yang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik maupun psikis pada tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua ini dipasang di tempat-tempat strategis yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat calon pemungut suara Pilkada Putaran kedua di jajaran Kepulauan Seribu.
Para Kapolsek Jajaran. para Kanit, Kapolsubsektor dan Bhabinkamtimas bersinergi untuk mensosialisasikan dengan memasang selebaran Maklumat Bersama tersebut di dermaga-dermaga, perkantoran Kecamatan, Kelurahan, Pos RT/RW, Pos Kamling, sekitar TPS dan fasilitas umum.
Kapolres Kepulauan Seribu Akbp Boy Rando Simanjuntak SiK, M.Si mengatakan bahwa "Orang yang memobilisasi massa dalam bentuk kegiatan apapun ke TPS dan membuat situasi kamtibmas tidak kondusif serta memberikan intimidasi baik secara fisik maupun psikis maka akan dikenakan sangsi sesuai prosedur hukum yang berlaku oleh TNI-Polri dan Petugas terkait yang melakukan pengamanan di TPS tersebut." Tutupnya.
(Humas Res 1000).