Polreskepulauanseribu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu, membantu pembuatan sertifikat tanah warga Pulau Pari, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, secara gratis.
Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengatakan, bagi semua warga Pulau Pari yang mempunyai tanah dan tidak bersengeketa dengan PT Bumi Pari Asih akan dibantu pembuatan sertifikat tanahnya.
“Kita akan bantu pengurusannya sertifikatnya, terutama tanah warga yang memang tidak bermasalah dengan pihak perusahaan,” terang Budi Utomo, Selasa (11/04/2017).
Sementara itu, Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Bambang Budi Hastono, SE mengatakan, sejauh ini sudah ada solusi untuk penyelesaian permasalahan sengketa tanah dengan PT Bumi Pari Asih dimana ada tujuh poin yang diberikan oleh pihak perusahaan.
“Apabila warga Pulau Pari merasa memiliki tanah yang terdaftar (letter C) di kelurahan dan tidak pernah menjual akan tetapi tidak mempunyai surat kepemilikan tanah maka segera melakukan pengurusan yang akan dibantu oleh aparat pemerintah,” ujarnya.
Budi menegaskan kembali, apabila warga merasa memiliki lahan yang ditempati agar menyertakan bukti-bukti kepemilikan yang syah untuk diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
“Kemudian, tidak ada penggusuran di Pulau Pari tanpa proses hukum. Warga di perbolehkan menyewa lahan/tanah yang ditempati seharga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pertahun dan jika warga sudah menyewa maka diperbolehkan untuk merenovasi,” terangnya.
Ujang Jabar (56) warga Pulau Pari menambahkan, warga diperbolehkan membeli tanah seharga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dapat melakukan pembelian melalui fasilitas kredit bank.
“Apabila warga berkendak pindah secara sukarela maka bangunan akan dibeli oleh pihak perusahaa. Dan untuk memperjelas status tanah di Pulau Pari sesuai arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara untuk dilakukan pengukuran tanah secara menyeluruh,” tandasnya.
(Humas Res KS)