polreskepulauanseribu.com – Anggota Polsek Kepulauan Kepulauan
Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu bersama dengan Kelurahan Pulau Panggang
menggelar razia minuman keras di wilayah Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara,
Kamis (27/04).
Sasaran razia adalah warung –
warung makanan dan minuman, toko kelontong dan warung makan yang berada di
wilayah Pulau Harapan.
Dalam rangka mewujudkan tata
kehidupan wilayah Kepulauan Seribu yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan
indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu
melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya. Itulah makna
ketertiban umum menurut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
Berdasarkan hal tersebut
Kecamatan Kepulauan Seribu Utara menyelenggarakan giat penertiban umum dan
razia minuman keras yang dilakukan di Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara,
Kamis (27/04).
Apel kesiapan di Halaman Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Utara |
“Razia minuman keras ini dalam rangka penertiban umum dan menjelang masuknya bulan ramadhan. Jadi wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara ini harus bebas dari miras.” Kata Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Fredy Yudha Satria S.ST saat diwawancarai perihal razia miras diwilayahnya.
Dalam giat razia miras tersebut
tidak ditemukan pedagang yang menjual minuman keras. Dan para pedagang tidak
ada yang ditertibkan, hanya diberikan himbauan untuk tidak melanggar aturan.
(Humas KSU)