Polreskepulauanseribu.com - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu memberikan pelayanan 4 in 1 bagi ibu yang baru melahirkan. Program ini, melibatkan Dinas Kesehatan, BPJS Jakarta Utara dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Seribu.
"Setiap ibu yang melahirkan mendapatkan Kartu Keluaraga (KK), Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu BPJS Kesehatan," ujar Rosanny Kasudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Sabtu (13/05/2017).
Ia mengatakan, pelayanan ini sudah berjalan satu bulan lalu, dan sangat membantu ibu yang baru melahirkan khususnya dalam pelayanan administrasi.
"Masyarakat cukup membawa persyaratan surat keterangan lahir dari Puskesmas maupun RSUD, surat nikah orang tua, foto copy KTP orang tua, foto copy KTP saksi 2 orang, KK asli dan BPJS orang tua," tandasnya.
Menurut Kanit Binmas Polsek Kepulauan Seribu Utara IPDA Winarso saat melakukan kunjungan sambang rutin mengatakan Puskesmas tingkat kecamatan Kepulauan Seribu saat ini sudah bisa melayani pembuatan akte kelahiran. Artinya untuk membuatkan akte kelahiran, warga tidak perlu repot mengurusnya ke kelurahan dan kantor Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu
“Syaratnya bayi yang bersangkutan harus lahir di puskesmas tingkat kecamatan. Jadi kami bisa langsung memproses akte kelahirannya,” pungkasnya
(Humas Res KS)