polreskepulauanseribu.com - Kanit reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan Iptu Bambang Tjahyono melaksanakan anev bulanan di kantor Polsek Kepulauan Seribu, Selasa (09/05/2017). Anev tersebut bertujuan memberikan arahan dan pembinaan kepada anggota reskrim.
Anev merupakan cara pimpinan untuk menyampaikan perintah, arahan dan pembinaan kepada anggotanya. Sangatlah penting jika anev dilaksanakan secara berkala dan rutin, tujuannya agar anggota dapat mengerti tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang anggota Polri.
Disamping dapat mengerti tugas dan tanggung jawabnya anggota juga mengerti tentang arahan dan kebijakan baru yang disampaikan melalui anev pimpinan. Dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan Iptu Bambang Tjahyono memberikan pembinaan kepada anggota barunya tentang tugas pokok dan fungsi dari unit reskim.
“Sat Reskrim bertugas membina fungsi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.” Jelas Bambang.
Suratman berharap agar anggota Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan dapat bekerja secara professional dan paham akan tupoksinya masing - masing. “Walaupun berdinas diwilayah yang memiliki tingkat kriminalitas yang rendah, bukan berarti kita bersantai - santai. Kita sebagai unit Reskrim harus tetap waspada dan bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.”
(Humas KSS)