polreskepulauanseribu.com - Kabag Sumda Polres Kepulauan Seribu Kompol Sumini beserta 80 anggota jajaran Polres Kepuluan Seribu bergabung dengan 100 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priuk mengikuti Sosialisasi Hukum, Kamis (18/05/2017).
Bertempat di Ruang Tunggu Terminal Penumpang Nusantara Pura Pelabuhan Tanjung Priok telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hukum Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan Peraturan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Batuan Hukum oleh Polri.
Kegiatan tersebut diibuka oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Robertus Yohanes De Deo, S.Ik, SH, MM, CFE dengan Nara Sumber Bidkum Polda Metro Jaya yang dihadiri Para Kabag, Kasat, Kapolsek dan Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok serta Polres Kepulauan Seribu sebanyak 180 anggota.
"Kegiatan Sosialisasi Hukum seperti ini sangat penting dan dibutuhkan sekali oleh anggota Polri, kami sangat mengharapkan sosialisasi yang lain untuk pegangan pelaksanaan tugas dilapangan." Ujar Kompol Sumini.
Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri yang disampaikan oleh Nara Sumber Kaur Luhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Metro Jaya Kompol Siswo Prasetyo S.H. Selanjutnya Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian yg disampaikan oleh Nara Sumber Kaur Ham Subbid Bankum Bidkum Polda Metro Jaya Kompol Dewoto S.H.
(Humas Res 1000).