Polres Kepulauan Seribu Siagakan 50 Personilnya Dalam Sidang Putusan Ahok.

Ferry
0

polreskepulauanseribu.com - Kompol I Wayan Canteng, SH Kepala Bagian Operasional Polres Kepulauan Seribu  memberikan arahan kepada 50 personil Polres Kepulauan Seribu yang terkena surat perintah Siaga I Mako dalam rangka BKO pengamanan sidang putusan Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (09/05/2017). 

Setelah apel pagi Kompol Wayan memerintahkan perwiranya untuk mengabsen kehadiran anggotanya guna mengecek kesiapan dalam pelaksanaan tugasnya yang sewaktu-waktu siap digerakan kemanapun perintah pimpinan.


Sesuai dengan lembar merah yang digulirkan oleh Satuan atas yakni Polda Metro Jaya bahwa Polres Kepulauan Seribu menyiapkan 50 orang anggotanya untuk di BKO kan dalam pengamanan sidang keputusan Ahok pada kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Gedung Pertanian jalan Harsono RM, Ragunan Jakarta Selatan.

Kompol I Wayan Canteng, SH. mengatakan "Mari kita laksanakan tugas mulia ini dengan ihklas dan penuh rasa tanggung jawab, karena ini adalah tugas negara dan merupakan tugas pokok Kepolisian dalam Pemeliharaan Keamanan dan Kamtibmas sampai acara kegiatan selesai tuntas." Tutupnya.

(Humas Res 1000).

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)