Problem Solving : Gara-gara Merebut Tamu Wisatawan lain, Dua Orang Warga Pulau Tidung Adu Mulut.

Nur Pujiarto
0

polreskepulauanseribu.com - Bermula Pada pukul 10.30 wib di Pelabuhan Pulau Tidung Tidung telah terjadi kesalah pahaman antara kedua belah pihak. Pihak I bernama Safei (35) mendapatkan 5 orang tamu (wisatawan) reguler lalu menawarkan jasa penginapan/homestay dengan harga Rp. 250.000,- tiba-tiba pihak II bernama Hadi Irawan alias Iwan (43) menghampiri pihak I yg sedang melayani tamu tersebut, Senin (15/05/2017)

Kemudian pihak II berusaha merebut tamu pihak I dg menawarkan harga penginapan Rp. 100.000,-. Pihak I merasa tidak senang karena tamunya akan direbut oleh pihak II maka terjadilah cekcok mulut antara kedua belah pihak sehingga keduanya sama-sama tersinggung. Kemudian pihak I melaporkan pihak II ke Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu.


Brigadir Iman Wahid anggota Unit Intel Polsek Kepulauan Seribu Selatan yang menerima laporan dari pihak I kemudian mengarahkan kedua belah pihak datang ke Mako Polsek Kepulauan Seribu Selatan untuk menyelesaikan masalah dan di dampingi oleh Kapolsubsektor Pulau Tidung Bripka Toni. Kemudian Kapolsubsektor menghubungi Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Briptu Teguh Wicaksono untuk mediasi jalannya musyawarah atas permintaan pelapor masalah di diselesaikan secara kekeluargaan. 

Pada saat dikantor kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur Problem Solving. " mereka berdua saling memaafkan, Pihak II berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu kembali, jika itu terjadi Pihak II bersedia diproses secara hukum, dan tidak ada luka serius antara keduanya." Jelas Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Briptu Teguh Wicaksono.



Briptu Teguh Wicaksono menjelaskan bahwa kasus kesalah pahaman ini dapat diselesaikan dengan cara Problem Solving Khas Pulau. “Sesuai dengan Program Prioritas Bapak Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Boy Rando Simanjuntak, Sik tentang problem solving khas pulau, bahwa untuk setiap permasalahan masyarakat Kepulauan Seribu yang dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, hendaknya dapat terselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum.” Ujarnya.


HUMAS KSS.





Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)