polreskepulauanseribu.com – Wakapolsek Kepulauan Seribu Utara, Polres
Kepulauan Seribu, Iptu Isbiyanto memimpin langsung giat razia motor berknalpot
bising di Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Senin (22/05).
Giat razia yang digelar pada
malam hari tersebut melibatkan sepuluh anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara. Giat
razia dilakukan di dua tempat yaitu Pulau Kelapa dan Pulau Harapan.
“Masyarakat sangat terganggu
dengan pengendara motor berknalpot bising, mereka mengeluhkan suara bising yang
kerap sengaja digeber – geberkan oleh pengendara. Hal tersebut jelas bisa
memicu konflik antar sesama warga.” Kata Iptu Isbiyanto menjelaskan.
Karena sifatnya mengganggu
sitkamtibmas dan bisa menimbulkan konflik, penggunaan knalpot bising sangatlah
dilarang.
Selain itu knalpot bising memang melanggar
aturan, sesuai dengan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi Setiap
orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu
rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan,
knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3)
juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah).
(Humas KSU)