Wakapolsek Kepulauan Seribu Utara Pimpin Langsung Giat Razia Knalpot Bising

dhidie27
0

polreskepulauanseribu.com – Wakapolsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Iptu Isbiyanto memimpin langsung giat razia motor berknalpot bising di Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Senin (22/05).

Giat razia yang digelar pada malam hari tersebut melibatkan sepuluh anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara. Giat razia dilakukan di dua tempat yaitu Pulau Kelapa dan Pulau Harapan.

“Masyarakat sangat terganggu dengan pengendara motor berknalpot bising, mereka mengeluhkan suara bising yang kerap sengaja digeber – geberkan oleh pengendara. Hal tersebut jelas bisa memicu konflik antar sesama warga.” Kata Iptu Isbiyanto menjelaskan.


Karena sifatnya mengganggu sitkamtibmas dan bisa menimbulkan konflik, penggunaan knalpot bising sangatlah dilarang.

Selain itu knalpot bising memang melanggar aturan, sesuai dengan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).







(Humas KSU)


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)