polreskepulauanseribu.com – Bhabinkamtibmas Pulau Panggang, Polsek Kepulauan
Seribu Utara menghadiri giat santunan yang diadakan oleh Bazis DKI Jakarta di
aula kantor Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, (Rabu 21/06).
Santunan tersebut akan diberikan
kepada warga Pulau Panggang yang membutuhkan seperti anak yatim, kaum dhuafa,
guru ngaji dan marbot masjid. Masing – masing perorangan mendapat santunan
sebanyak 1 juta rupiah dengan rincian anak yatim sebanyak 20 orang, guru ngaji
7 orang, marbot masjid 2 orang dan kaum duafa 20 orang.
“Santunan telah diberikan kepada
warga Pulau Panggang yang berhak membutuhkan. Adapun yang berhak mendapatkan
santunan adalah anak yatim, kaum dhuafa, guru ngaji dan marbot masjid. Masing –
masing mendapatkan santunan uang sebanyak satu juta rupiah.” Kata Suhendi dalam
acara santunan.
BAZIS PROV. DKI JAKARTA merupakan
sebuah badan pengelola zakat resmi yang dibentuk Pemerintah Prov. DKI Jakarta.
Badan ini berdiri secara resmi pada tahun 1968 sejak dikeluarkannya Surat
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta (ketika itu dijabat oleh Ali Sadikin) No. Cb. 14/8/18/68
tertanggal 5 Desember 1968 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat, berdasarkan
syariat Islam dalam wilayah DKI Jakarta.
(Humas KSU)