polreskepulauanseribu.com - Bhabinkamtibmas Pulau Harapan, Polsek Kepulauan Seribu
Utara, Polres
Kepulauan Seribu, Bripka Sidik memberikan brosur himbauan kamtibmas kepada warga di Pulau Harapan
Kepulauan Seribu Utara, Rabu (07/06/2017).
Dalam rangka harkamtibmas, Polres Kepulauan Seribu melalu Polsek Kepulauan
Seribu Utara menyebarkan sejumlah brosur yang isinya mengenai himbauan
kamtibmas. Salah satunya mengenai pelarangan penggunaan petasan.
“Walaupun petasan memiliki daya ledak rendah, namun tetap membahayakan
karena bisa melukai penggunanya. Banyak kasus tercatat dimana petasan membawa
malapetaka karena ledakannya. Bahkan banyak yang meninggal akibat ledakannya. Hal
itu tentu akan kami cegah, agar tidak terjadi diwilayah kita.” Ujar Bripka
Sidik saat membagikan salah satu brosur berisi himbauan larangan penggunaan
petasan kepada warga.
Selain himbauan tentang petasan, adapula larangan tentang tawuran warga,
bahaya ISIS, bahaya paham radikalisme dan anti Pancasila, bahaya narkoba,
larangan mengkonsumsi minuman keras dan banyak lainnya.
Dengan disebarkan brosur – brosur, diharapkan masyarakat dapat memahami dan
mengerti tentang apa saja yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban
masyarakat atau kamtibmas. Dengan begitu lingkungan yang aman dan kondusif akan
selalu terjaga dengan baik.
(Humas KSU)