polreskepulauanseribu.com
- Bhabinkamtibmas
Pulau Sebira, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Brigadir Irfan
Sofyan himbau pedagang di wilayah Pulau Sebira, Kepulauan Seribu Utara, untuk tidak menjual
petasan, Selasa (06/06).
Petasan merupakan salah satu jenis bahan
peledak yang dengan daya ledak sangat renadah dan menjadi mainan yang sangat digandrungi oleh masyarakat
terutama anak – anak. Biasanya petasan menjadi mainan favorite mereka saat bulan Ramadhan dan saat lebaran Idul Fitri. Namun
karena petasan mengandung zat berbahaya yang dapat dengan mudah meledak maka
penggunaannya dilarang.
“Petasan berbahaya karena bisa
melukai penggunanya. Jika ledakannya mengenai anggota tubuh maka luka yang
diderita oleh korban bisa sangat fatal. Korban dapat mengalami luka bakar
serius, luka sobek, amputasi bahkan kematian. Oleh sebab itu petasan dlarang
keras beredar.” Ujar Brigadir Irfan Sofyan saat menjelaskan kepada pedagang yang
disambanginya.
Brigadir Irfan Sofyan menjelaskan bahwa anggota
Polsek Kepulauan Seribu Utara pemerintah daerah telah menggelar razia terhadap
pedagang yang menjual petasan. “Kami telah merazia dan menyita beberapa petasan
dari pedagang yang kedapatan menjual petasan. Untuk sementara penindakan yang
dilakukan hanya berupa teguran dan penyitaan.” Ucap Brigadir Irfan Sofyan
menjelaskan.
(Humas KSU)