Kanit Binmas Lakukan Problem Solving Tindak KDRT Warga Pulau Kelapa

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0

Polreskepulauanseribu.com - Kanit Binmas Polsek Kep[ulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu IPDA Winarso menerima laporan telah tejadi Tindak KDRT yang selanjutnya melakukan mediasi menyelesaikan pertengkaran rumah tangga dengan problem solving.

Sebagai anggota Binmas, selain tugas sambang rutin juga dituntut memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini ganguan kamtibmas juga melakukan pembinaan dan penyuluhan akan keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi wilayah binaannya.

Sdri. Miro Melaporkan suaminya ke Polsek Kepulauan Seribu Utara Lantaran Sdri. Miro diperlakukan kasar, Sdr. Ambo Suaminya telah melakukan kekerasan / penganiayaan fisik, Pertengkaran suami istri, Sdr. Ambo dan Sdri. Miro warga RT 04/01 Pulau Kelapa terjadi lantaran Sdri. Miro merasa suaminya tidak jujur soal hasil melaut dan curiga bahwa suaminya memiliki WIL (Wanita Idaman Lain)

IPDA Winarso yang juga didampingi PS Kanit Intel Polsek Kepulauan Seribu Utara Bripka Syahroni, S.Psi menerima laporan tersebut dan memfasilitasi memediasi perselisihan rumah tangga tersebut, Sabtu (10/06)

Dengan adanya laporan tersebut, IPDA Winarso memanggil kedua belah pihak didampingi Ketua RW untuk dimintai keterangan kronologis kejadian pemukulan tersebut


Dari keterangan yang disampaikan masing-masing antara Sdri. Miro dan Sdr. Ambo KAnit Binmas disaksikan ketua Ps. Kanit Intel dan Ketua RW membujuk dan menawarkan solusi pasangan KDRT agar tidak lagi memperpanjang pertengkaran dalam rumah tangga, meminta Sdr. Miro agar tidah mudah emosi dan melakukan pemukulan karena Kekerasan dalam Rumah Tangga ada Hukum Pidananya.

“Pertengkaran pasangan walaupun baru terjadi namun sampai melakukan kekerasan terhadap istrinya. Untuk itu kita memberi solusi agar suami tidak lagi mengulangi perbuatannya terhadap sang istri dengan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh PS. Kanit Intel dan Ketua RW 

Menurut Winarso, penyelesaian dengan pola problem solving ini guna mencegah kasus ini naik ke ranah hukum. “Problem solving, suatu proses mental dan intelektual dalam menemukan masalah dan memecahkan berdasarkan data dan informasi, agar kasus ini tidak naik ke ranah hukum, tapi bila kesepakatan itu dilanggar salah satu pihak melaporkan maka kita akan proses sesuai hukum,” terangnya.

(Humas Res KS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)