polreskepulauanseribu.com – Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Polres
Kepulauan Seribu, AKP Fredy Yudha Satria S.ST menggelar giat razia motor berknalpot bising
di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Jumat (02/06).
Giat razia yang digelar pada
malam hari tersebut melibatkan delapan anggota gabungan Polsek Kepulauan Seribu
Utara. Giat razia dilakukan di dua tempat yaitu Pulau Kelapa dan Pulau Harapan.
“Knalpot bising sangat mengganggu
ketenangan masyarakat. Selain tidak sesuai standar kendaraan, keberadaan motor
dengan knalpot yang bising bisa menimbulkan konflik di masyarakat sehingga
dilakukanlah giat razia ini.” Ucap AKP Fredy Yudha Satria S.ST menjelaskan.
Razia knalpot bising sudah pernah
digelar beberapa hari yang lalu oleh Polsek Kepulauan Seribu Utara. Dalam giat
razia polisi telah memberikan peringatan kepada pemilik motor dengan knalpot
bising untuk mengganti knalpotnya.
Namun peringatan tersebut
nampaknya tidak diindahkan, sehingga polisi harus mengamankan sejumlah motor
yang masih menggunakan knalpot bising.
Penggunaan knalpot bising telah melanggar
aturan, sesuai dengan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi Setiap
orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu
rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan,
knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3)
juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah).
(Humas KSU)