Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Razia Knalpot Bising

dhidie27
0

polreskepulauanseribu.com – Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, AKP Fredy Yudha Satria S.ST  menggelar giat razia motor berknalpot bising di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Jumat (02/06).

Giat razia yang digelar pada malam hari tersebut melibatkan delapan anggota gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara. Giat razia dilakukan di dua tempat yaitu Pulau Kelapa dan Pulau Harapan.

“Knalpot bising sangat mengganggu ketenangan masyarakat. Selain tidak sesuai standar kendaraan, keberadaan motor dengan knalpot yang bising bisa menimbulkan konflik di masyarakat sehingga dilakukanlah giat razia ini.” Ucap AKP Fredy Yudha Satria S.ST menjelaskan.

Razia knalpot bising sudah pernah digelar beberapa hari yang lalu oleh Polsek Kepulauan Seribu Utara. Dalam giat razia polisi telah memberikan peringatan kepada pemilik motor dengan knalpot bising untuk mengganti knalpotnya.



Namun peringatan tersebut nampaknya tidak diindahkan, sehingga polisi harus mengamankan sejumlah motor yang masih menggunakan knalpot bising.

Penggunaan knalpot bising telah melanggar aturan, sesuai dengan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).






(Humas KSU)



Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)