polreskepulauanseribu.com - Jajaran Reskrim Polres Kepulauan Seribu menangkap seorang tersangka dengan kasus penyalahgunaan narkotika, selasa (06/06).
Berkat informasi dari masyarakat yang resah karena lingkungannya dijadikan lokasi untuk transaksi narkoba, Tersangka AS alias Aung ditangkap oleh Unit II Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu dibawah pimpinan Iptu Alex Candra SH di Jalan Kalibaru Timur gang 3 Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Kresno Wisnu Putranto Sik bahwa awalnya kita mendapat laporan dari warga masyarakat yang resah karena daerahnya sering dijadikan lokasi untuk transaksi narkoba, kita langsung terjunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
"Bermula dari laporan warga bahwa di Jalan Kalibaru Timur gang 3 Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sering dijadikan lokasi untuk bertransaksi narkoba. Bermodal dari laporan tersebut, unit II Tim Reskrim dengan pimpinan Iptu Alex SH yang pada saat kejadian sedang piket langsung mendatangi lokasi untuk dilakukan pengecekan" ujar Kasat Reskrim.
Benar saja, disaat tim sedang melakukan pengecekan di lokasi, terdapat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, dengan sigap tim Reskrim Polres Kepulauan Seribu mengamankan laki - laki tersebut dan dilakukan penggeledahan dibadannya kemudian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu dari badan laki - laki tersebut.
"Saat tim Reskrim sedang melaksanakan pengecekan di lokasi, kami melihat terdapat seorang laki - laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, laki - laki tersebut langsung kita amankan dan kita lakukan penggeledahan. Kecurigaan kita terbukti dengan menemukan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu - sabu seberat 1,34 gram yang disembunyikan tersangka didalam mulutnya. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial AR yang saat ini masih kita lakukan pengejaran" jelas Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka AS alias Aung yang diketahui merupakan warga Kalibaru Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara berikut barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan kristal narkoba jenis sabu - sabu seberat 1,34 gram diamankan di mako Polres Kepulauan Seribu guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan / atau pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Kamis (08/06).
(Humas Polres Kepulauan Seribu)