Sat Polair Polres Kepulauan Seribu Gencar Lakukan Pemeriksaan Kapal Selama Ops Ramadniya Jaya 2017

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0
Image result for pemeriksaan kapal gabungan sat polair polres kepulauan seribu

Polreskepulauanseribu.com - Sat Polair Polres Kepulauan Seribu bersama intansi terkait selama pelaksanaan Operasi Ramadniya Jaya 2017 aktif melakukan kampanye Keselamatan Pelayaran, kegiatan yang dipusatkan di Dermaga-dermaga penyeberangan di Kepulauan Seribu dan Dermaga Kaliadem, Jumat (23/06) 

Kegiatan Pemeriksaan kelengkapan Kapal dan Kampanye Keselamatan pelayaran itu dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai lapisan di pelabuhan tersebut. Adapun Pihak Polres Kepulauan Seribu Hadir Kasat Polair AKP Zaroki Saputra, SH didampingi Kanit Gakkum IPDA Kuswinarno, Pihak KSOP, KPLP, Dishub DKI dan Syahbandar 

Dengan menggunakan kapal Sudin Pehubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu, tim gabungan bergerak dari dermaga Marina Ancol ke Pelabuhan Kaliadem dan selanjutnya menuju perairan pulau Untung Jawa untuk melaksanakan penertiban angkutan laut yang beroperasi di wilayah Kepulauan Seribu.

Kapal ojek yang melayani angkutan penumpang dengan tujuan Kepulauan Seribu harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal seperti terpenuhinya sertifikasi dan surat-surat kapal, fasilitas keselamatan seperti life jacket harus sesuai dengan jumlah penumpang. Hal ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan para penumpang itu sendiri. 
 
Kasat Polair Polres Kepulauan Seribu AKP Zaroki SH yang ikut dalam kegiatan penertiban ini mengatakan "Penertiban ini meliputi pemeriksaan surat-surat pelayaran, manifest penumpang dan kelengkapan sarana keselamatan penumpang. Kami tadi mendapati empat kapal penumpang yang ditemukan pelanggaran" Ujar Zaroki.

Zaroki menambahkan bahwa tindakan yang kami ambil terhadap keempat kapal penumpang tersebut adalah memberikan penyuluhan dan membuat surat pernyataan yang disediakan oleh Sudin Perhubungan Laut Kepulauan Seribu. Mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh keempat kapal ini adalah sesuai dengan Undang-undang pelayaran no.17 tahun 2008 tentang pelayaran.

(Humas Res KS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)