polreskepulauanseribu.com – KSPKT Unit II Polsek Kepulauan Seribu
Utara, Polres Kepulauan Seribu, Bripka Riyanto beserta anggota patroli Polsek Kepulauan
Seribu Utara Brigadir Ihwan Setiawan melaksanakan giat problem solving terhadap
pertikaian yang terjadi antara dua tetangga yang beralamat di Pulau Harapan,
Kepulauan Seribu Utara, Kamis (27/07).
Pertikaian berawal dari rasa
cemburu yang berlebihan antara Ibu Samiah dan Ibu Hapsah yang sama – sama beralamat
di Rt 002/01 Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara. Hapsah selaku korban telah
diperlakukan tidak menyenangkan, dirinya dicakar dan diinjak kakinya oleh Samiah
yang sedang terbakar api cemburu.
“Keduanya Kami bawa ke kantor
Polsek Kepulauan Seribu Utara di Pulau Kelapa untuk dimediasi. Setelah Kami pertemukan
dan Kita ajak bicara, mereka berdua sepakat untuk menempuh jalur musyawarah.”
Kata Bripka Riyanto setelah pertemuan musyawarah tersebut.
Menurut Bripka Riyanto, keduanya
telah berdamai dengan syarat bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang
kembali. Sebagai jaminan, Samiah menandatangani surat perjanjian yang berisi
bahwa jika dirinya kembali melukai ataupun bertikai dengan Hapsah, maka dirinya
sanggup untuk diproses hukum.
(Humas KSU)