polreskepulauanseribu.com- Bhabinkamtibmas Pulau Panggang, Polsek
Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Bripka Suhendi menghadiri rapat
pembentukan panitia bakal calon LMK masa bakti 2017 – 2020 dan sosialisasi tata cara pemilihan, syarat dan
ketentuan bakal calon LMK yang
diselenggarakan di ruang pola kantor Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu
Utara, Selasa (29/08).
Acara tersebut di hadiri oleh Iskandar
Sekel Pulau Panggang, Bpk M. Adrian S.kom., Kasie Pemerintahan Kelurahan Pulau
panggang, Bhabinkamtibmas Pulau Panggang, Para ketua RW dan pengurus dan Para
ketua RT Kelurahan Pulau Panggang.
LMK merupakan institusi penampung
dan menyampaikan aspirasi masyarakat, penggerakan partisipasi dan solidaritas
masyarakat, pemberdayaan masyarakat, turut serta dalam menyelesaian masalah
sosial kemasyarakatan, perumusan usulan kebutuhan masyarakat yang perlu dibantu
oleh pemerintah, serta membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan
dan program lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menjamin
tercapainya tujuan pembangunan di provinsi DKI Jakarta.
“Dalam sosialisasi tata cara
pemilihan, syarat dan ketentuan bakal calon LMK, warga diberikan bekal
pengetahuan untuk melakukan pemilihan LMK. Dalam sosialisasi ini juga
dijelaskan tentang fungsi dan tugas dari LMK dan juga RT/RW.” Ucap Bripka
Suhendi seusai menghadiri rapat di ruang pola kantor Kelurahan Pulau Panggang.
(Humas KSU)