polreskepulauanseribu.com - Bhabinkamtibmas Pulau Panggang, Polsek
Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Brigadir Marwansyah menghadiri
acara giat sosialisasi Pajak Homestay di wilayah Kelurahan Pulau Panggang.
Kegiatan berlangsung di balai warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara, Selasa
(01/08).
Hadir dalam sosialisasi tersebut
adalah Bpk.Toto Bondan S.Stp (Camat Kepulauan Seribu Utara), Bpk.Yulihardi
S.Stp (Lurah P.Panggang), Bpk.May Sukmono (Pajak Kep.Seribu), Bpk.Dikdo Prakoso
(Badan Pajak Prov DKI Jakarta), Bpk.Ahmad Prayitno (dari Bank DKI Pulau
Pramuka), Bhabin Kamtibmas Pulau Pramuka, Pemilik Home Stay di wilayah
Kelurahan Pulau Panggang.
Giat sosialisasi yang
diselenggarakan oleh badan pajak provinsi DKI Jakarta bertujuan memberikan
penyuluhan tentang besar pajak yang akan dikenakan untuk homestay dan
penjelasan tentang alasan homestay bisa dikenakan pajak.
“Pajak yang akan dikenakan
perhomestay rencananya sebesar 10 persen dari harga sewa. Untuk sekarang masih
belum dibebankan ke pemilik homestay.” Ujar Brigadir Marwansyah dalam giat
sosialisasi pajak homestay.
Menurut Brigadir Marwansyah,
pengenaan pajak homestay masih dalam tahap rencana dan sosialisasi, belum dibebankan
kepada pemilik homestay.
(Humas KSU)