polreskepulauanseribu.com – Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan
Seribu, Bripka
Sahrizal mengikuti giat penertiban umum sekaligus razia miras yang diselenggarakan oleh
Kecamatan Kepulauan Seribu Utara di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Rabu (30/08).
Penertiban umum
yang diselenggarakan berdasarkan Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan ke warung – warung untuk mencari pedagang
yang menjual minuman keras, makanan
dan minuman kadaluarsa serta yang mengandung zat berbahaya.
Giat
razia dipimpin oleh Kasie emerintahan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Bpk.
Madi S.sos. Sebanyak 20 anggota gabungan dari
Kepolisian, Satpol PP dan pegawai Kecamatan Kepulauan Seribu Utara menggelar
razia tersebut. Mereka akan melakukan
penyitaan terhadap makanan dan minuman yang masa kadaluarsanya telah habis dan
juga akan menyita makanan yang di duga mengandung zat makanan yang berbahaya
untuk kemudian dilakukan uji laboratorium.
Dalam
giat razia, petugas menemukan 24 botol miras berjenis wiski yang dijual oleh
salah satu pedagang di Pulau Harapan. Petugas kemudian menyita miras tersebut
untuk dibawa dan kemudian dimusnahkan.
“Untuk miras
yang kami temukan akan kami sita dan untuk kemudian akan kami musnahkan.” Ujar Bripka
Sahrizal saat
mendampingi giat penertiban pedagang kakil lima dan penjual miras oleh Satpol
PP Kelurahan Pulau Harapan di Taman Terpadu Pulau Harapan, Kepulauan Seribu
Utara.
(Humas
KSU)