polrskepulauanseribu.com - Pelaksanaan kegiatan sosialisasi Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Subbag Humas Polres Kepulauan Seribu Iptu Ferry Budiharso, SE di Balai Warga Pulau Pramuka, Rabu (20/09/2017).
Acara tersebut dihadiri Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi, Tokoh Agama Ustd Abdul Halim, Ketua RT 02 Bapak Habibie serta 40 masyarakat setempat.
Sosialisasi dimulai pkl 11.00 Wib dibuka/diawali dengan menyampaikan Materi Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Oleh Kasubbag Humas Polres Kepulauan Seribu IPTU Ferry Budiharso materi yang disampaikan antara lain : Maksud dan tujuan disusunnya undang-undang no 19 Tahun 2016, Hal apa saja dan kegiatan apa saja yang bisa dijerat dengan Undang-undang ITE, Ancaman hukuman bagi siapa saja yg melanggar, Kiat atau cara menghindarinya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi Undang-undang tersebut warga masyarakat khususnya wilayah kepulauan seribu dapat menyikapi dan mampu menyaring berita/informasi negatif yg belum tentu benar serta tidak terpancing dengan ujaran2 kebencian melalui media soaial maupun dapat mendukung program pemerintah menangkal Paham Radikal dan Anti Pancasila.
(Humas Res Kep 1000).