polreskepulauanseribu.com – Kanit binmas Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres
Kepulauan Seribu, Ipda Winarso mengadakan giat sosialisasi bertajuk pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum di Pulau aula kantor Polsek Kepulauan Seribu
Utara, Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Kamis (28/09).
Sebanyak 30 orang yang merupakan tokoh agama dan tokoh masyarakat
sekitar hadir dalam giat sosialisasi tersebut. Juga hadir perwakilan ketua RT
dan RW serta pegawai Kelurahan Pulau Kelapa dan Pulau Harapan.
Dalam giat sosialisasinya, Ipda Winarso menyampaikan
tentang tata cara dan aturan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum atau biasa
disebut demonstrasi.
Pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dan diingatkan bahwa sesuai dengan pasal 6
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di
Muka Umum bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. Menaati hükum dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Dengan adanya
sosialisasi ini agar masyarakat paham betul tentang pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum, hingga tidak terjadi hal – hal yang tidak
diinginkan dalam penyampaian pendapat nanti.” Kata Ipda Winarso setelah giat
sosialisasi.
(Humas KSU)