polreskepulauanseribu.com - Bhabinkmatibmas Pulau Panggang, Polsek
Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Bripka Suhendi menghadiri giat
pembinaan RT dan RW di Pulau Panggang yang diselenggarakan di ruang pola
Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Selasa (03/10).
Kegiatan pembinaan ini juga
diselenggarakan sekaligus dengan acara halal bihalal antara warga Pulau
Panggang dengan aparat pemerintah daerah di Pulau Panggang.
Pembinaan yang dipimpin langsung
oleh Lurah Pulau Panggang Yulihardi mengedepankan pokok penyampaian tentang
tugas tanggung jawab dan hak dari ketua RT dan RW.
Adapun tugas dari Ketua RT dan RW
adalah melakukan pelayanan kepada masyarakat berupa pengurusan surat menyurat
dalam hal mempermudah kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan, melakukan
pembinaan kepada masyarakat dengan cara meningkatkan gotong royong dalam
kegiatan keamanan dan kebersihan lingkungan dan banyak lagi yang dijelaskan.
“Salah satu hal yang dijelaskan
oleh Lurah Pulau Panggang mengenai tugas dan tanggung jawab dari pengurus RT
dan RW adalah menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan
pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat serta menjadi
penengah konflik antar warga yang berselisih.” Ujar Bripka Suhendi menyampaikan
kepada para Ketua RT dan RW Kelurahan Pulau Panggang.
Selain tugas dan kewajiban,
adapun hak dari ketua RT dan RW adalah Menyampaikan saran dan pertimbangan
kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga,
memilih dan dipilih sebagai pengurus dan memberikan kritik maupun masukan atas
keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan.
(Humas KSU)