polreskepulauanseribu.com
– Bhabinkamtibmas Pulau Panggang, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres
Kepulauan Seribu, Bripka Suhendi menghadiri giat sosialisasi dan penyuluhan
tentang hak dan kewajiban wajib pajak yang diselenggarakan oleh Direktorat
Jendral Pajak KP2KP di ruang pola Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu
Utara, Senin (16/10).
KP2KP atau Kantor
Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan merupakan Kantor Pelayanan
Pajak membawahi unit organisasi yang lebih kecil kantor ini dipimpin
pejabat setingkat eselon IV a.
Sosialisasi tentang hak dan kewajiban
wajib pajak disampaikan oleh Arif Nurohman dari KP2KP. Dalam sosialisasi
dijelaskan mengenai pengertian wajib pajak.
Menurutnya, Wajib Pajak adalah orang
pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan.
Berikut
ini adalah kewajiban Wajib Pajak:
1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Apabila
orang pribadi sudah memiliki penghasilan di atas PTKP maka sudah wajib
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
2. Kewajiban untuk membayar, memungut atau
memotong dan melaporkan pajak yang terutang.
3. Kewajiban dalam hal diperiksa contohnya
adalah wajib menunjukkan atau meminjamkan dokumen-dokumen pendukung yang
diminta oleh tim pemeriksa. Wajib hadir memenuhi panggilan pada saat diperiksa
dan lain-lain.
4. Kewajiban memberikan data. Bagi pihak
ketiga pun termasuk instansi pemerintah, badan lembaga asosiasi dan yang lain
harus memberikan data yang diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak.
5.
hak-hak Wajib Pajak
yang diatur dalam undang-undang yaitu:
1. Hak atas kelebihan pajak. Setiap
pembayaran Wajib Pajak yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak ternyata
terdapat kelebihan pembayaran maka dapat direstitusikan atau dikembalikan
kepada Wajib Pajak.
2. Hak dalam pemeriksaan misalnya hak untuk
menanyakan Surat Perinta Pemeriksaan, hak untuk meminta Tanda Pengenal petugas
pemeriksa, hak untuk meminta penjelasan alasan dilakukan pemeriksaan, hak untuk
meminta penjelasan perbedaan atau selisih hasil pemeriksaan dan hak untuk hadir
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
3. Hak untuk mengajukan keberatan, banding
dan peninjauan kembali atas hasil pemeriksaan.
4. Hak untuk dijaga kerahasiaan data Wajib
Pajak, dan lain-lain.
(Humas KSU)