polreskepulauanseribu.com – Kanit Binmas Polsek Kepulauan Seribu
Utara, Polres Kepulauan Seribu, Ipda Winarso menangani problem solving
pertikaian dua wanita yang diakibatkan oleh dugaan perselingkuhan. Problem solving
tersebut diselesaikan di kantor Polsek Kepulauan Seribu Utara, Pulau Kelapa,
Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (04/11).
Menurut Ipda Winarso, pertikaian
tersebut dimulai dari rasa cemburu ibu Yema, 40th, kepada Ibu Risa, 31th, yang
dituduhnya selingkuh dengan suaminya. Ibu Yema menuduhkan perselingkuhan tersebut
tanpa disertai bukti – bukti kuat. Sehingga Ibu Risa tidak terima dengan
tuduhan ibu Yema, dan terjadilah pertikaian.
“Keduanya telah kami mediasi dan
akhirnya kita berhasil melakukan problem solving keduanya. Mereka telah menandatangani
surat kesepakatan bersama untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Dan kita
juga telah menklarifikasi bahwa tidak ada perselingkuhan.” Kata Ipda Winarso
setelah menangani problem solving.
Problem solving merupakan cara
penyelesaian pertikaian atau perselisihan antara kedua belah pihak secara
musyawarah. Polsek Kepulauan Seribu Utara selalu menerapkan penyelesaian
masalah dengan problem solving terhadap berbagai kasus ringan yang dapat
diselesaikan dengan jalan musyawarah.
(Humas KSU)