polreskepulauanseribu.com – Kanit Binmas Polsek Kepulauan Seribu
Utara, Polres Kepulauan Seribu, Ipda Winarso menggelar giat razia petasan di
warung – warung di wilayah Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Kamis (28/12).
Giat tersebut merupakan langkah
antisipasi Polsek Kepulauan Seribu Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban
selama perayaan Tahun Baru 2018 di wilayahnya. Polsek Kepulauan Seribu Utara
akan melarang penggunaan petasan dalam perayaan tahun baru nanti.
“Petasan kami larang
penggunaannya karena berbahaya. Namun kembang api dan sejenisnya kami
perbolehkan asalkan besarnya tidak melampaui ketentuan.” Kata Ipda Winarso
dalam giat razianya di salah satu warung di Pulau Harapan.
Menurut Ipda Winarso jenis Kembang
api yang dilarang adalah kembang api yang berukuran besar. Alasannya karena
kembang api berukuran besar bisa membahayakan orang – orang sekitar karena daya
ledaknya juga besar.
“Kami tidak akan melarang
pengunjung membawa kembang api, asalkan besarnya tidak melebihi ketentuan yang
telah ditetapkan.” Tegasnya.
Dalam giat razia petasan, Polsek
Kepulauan Seribu Utara telah memeriksa beberapa warung di wilayah Pulau
Harapan, namun tidak ditemukan petasan ataupun kembang api berukuran besar.
(Humas KSU)