Icon |
Pendidikan akademi kepolisian sudah dimulai sejak tanggal 14 juni 1946. Dan pada tahun 1950 diganti namanya menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)(Sejarah Kepolisian. 1999, hal. 74-75:122-124; dan Harsya W. Bachtiar. 1994, hal:51,57). Selain PTIK adapula pendidikan kepolisian yang lebih rendah tingkatnya yaitu Sekolah Polisi Negara (SPN) dan juga Sekolah Ilmu Kepolisian yang pada tahun 1965 di ubah menjadi Akademi Angkatan Kepolisian untuk angkatan bakaloreat (Sarjana Muda)(Sejarah Kepolisian. 1999, hal. 170-172; dan Harsya W. Bachtiar. 1994, hal:59).
Pada tahun 1994, Harsya W. Bachtiar mengeluh tentang langkanya terbitan ilmiah dalam bahasa Indonesia untuk bidang ilmu kepolisian. Sehingga pada tahun 1996 Universitas Indonesia mendirikan Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian (KIK) sebagai program pascasarjananya (Harsya W. Bachtiar. 1994, hal:34-36).
Berbeda dengan PTIK (pendidikan sarjana), kurikulumnya masih berfokus pada pengetahuan hukum, maka KIK (sebagai pendidikan Magister Ilmu Kepolisian) sudah memindahkan perhatiannya pada ilmu-ilmu social (Kurikulum (2003) Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian terdapat antaralain : Ilmu Kepolisian Indonesia, Sejarah kepolisian). Dalam hal. 16 Harsya Bachtiar berpendapat bahwa “Ilmu kepolisian… yang baru, terbentuk sebagai pengetahuan yang sudah lama…”. Dikatakan selanjutnya bahwa ”Ilmu kepolisian lambat laun menjelma menjadi suatu cabang Ilmu Pengetahuan (discipline) yang baru dan yang mempunyai identitas tersendiri…”( Harsya Bachtiar hal 15). Hingga pada tahun 2004, baru ada dua pendidikan tinggi yang mengembangkan ilmu pengetahuan yang menjadi dasar pengetahuan keahlian profesi. Untuk pengetahuan tingkat sarjana (S-1) adalah PTIK, sedangkan untuk tingkat Magister (S-2) dan tingkat doctor (S-3) dilakukan oleh Universitas Indonesia.
Perkembangan pendidikan kepolisian tersebut dikarenakan tuntutan di lembaga kepolisian untuk mengembangkan Ilmu kepolisian yang terkandung di dalamnya. Melalui pendapat seorang guru besar Harsya Bachtiar, dapat di ketahui arah perkembangan Ilmu Kepolisian itu sendiri. Dari ilmu kepolisian (yang baru) dapat dilihat sebagai pengetahuan dengan pendekatan “multi bidang”. Namun dari pendapat yang lainnya dapat disimpulkan bahwa arah perkembangan Ilmu kepolisian tengah menuju ke arah pengetahuan dengan pendekatan antar-bidang (interdisiplin).
Sebagai disiplin ilmu yang baru dengan multi bidang maka penerapan ilmu kepolisian di tengah-tangah masyarakat dapat memeberikan peluang baru bagi terciptanya konsep penanggulangan kejahatan. Hal ini dikarenakan tidak ada satu teori pun yang mampu membasmi kejahatan, makanya dengan multi bidangnya diharapkan dapat menekan kejahatan karena melihat kejahatan dari berbagai bidang dan sisi.
Kemampuan personil kepolisian yang mempelajari ilmu kepolisian melalui jalur non kedinasan akan mengasah kemampuan dan keahlian personil tersebut dalam membuka jalan tengah bagi isu-isu yang berkembang di masyarakat agar dapat mengambil kepurusan yang tepat. Dampak keputusan yang tepat ini akan menjaga kondusifitas wilayah satuan masing-masing sehingga keamanan yang merupakan tujuan akhir kepolisian sedikit demi sedikit dapat terwujud.
Kemampuan personil kepolisian yang mempelajari ilmu kepolisian melalui jalur non kedinasan akan mengasah kemampuan dan keahlian personil tersebut dalam membuka jalan tengah bagi isu-isu yang berkembang di masyarakat agar dapat mengambil kepurusan yang tepat. Dampak keputusan yang tepat ini akan menjaga kondusifitas wilayah satuan masing-masing sehingga keamanan yang merupakan tujuan akhir kepolisian sedikit demi sedikit dapat terwujud.