polreskepulauanseribu.com - Kanit
reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara,
Polres Kepulauan Seribu, Ipda M Dekki SH
melaksanakan arahan kepada
anggotanya di halaman
kantor Polsek Kepulauan Seribu Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara,
Senin (08/01).
Arahan
tersebut bertujuan untuk memberikan
pembinaan dan juga pedoman kepada
anggota reskrim dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sehari - hari.
Arahan
merupakan cara pimpinan untuk menyampaikan perintah, pedoman dan pembinaan kepada
anggotanya. Sangatlah penting jika arahan
dilaksanakan setiap hari
secara rutin, tujuannya agar
anggota dapat mengerti tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang anggota
Polri.
Disamping
dapat mengerti tugas dan tanggung jawabnya anggota juga mengerti tentang aturan dan kebijakan baru
yang berlaku pada saat itu.
“Sat Reskrim bertugas membina fungsi dan
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,
termasuk fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan
pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum
dan peraturan yang berlaku.” Jelas Ipda M Dekki SH.
Ipda M Dekki SH berharap agar anggota
Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara dapat bekerja secara professional dan
paham akan tupoksinya masing – masing. “Walaupun berdinas diwilayah yang
memiliki tingkat kriminalitas yang rendah, bukan berarti kita bersantai –
santai. Kita sebagai unit Reskrim harus tetap waspada dan bisa memberikan pelayanan
yang maksimal kepada masyarakat.” Kata Ipda M Dekki SH
dalam arahannya.
(Humas KSU)