Kanit Sabhara Polsek Kepulauan Seribu Utara Cek SPB Kapal Pengangkut Barang

dhidie27
1 minute read
0

polreskepulauanseribu.comKanit Sabhara Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Ipda Darno melakukan pengecekan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB kapal pengangkut barang di dermaga Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Rabu (10/01).

Ipda Darno dalam setiap giat patroli wilayahnya selalu menyempatkan diri mengunjungi dermaga. Dalam kunjungannya tersebut, beliau selalu memantau kapal luar pulau yang bersandar di dermaga.

Ipda Darno kemudian melakukan pengecekan terhadap kelengkapan surat kapal tersebut dan menanyakan tujuan kapal. Hal ini dilakukan untuk mengecek kelaikan kelautan kapal secara berkala dan mengantisipasi tindakan melanggar hukum lainnya.


Kelaikan kelautan adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan, pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan,kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.

Setiap kapal yang bersandar di dermaga namun bukan dari warga pulau patut untuk dipertanyakan tujuan dan kelengkapannya. Tujuannya untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan seperti ilegal logging ataupun transaksi narkoba.” Kata Ipda Darno sembari mengecek kelengkapan surat – surat kapal.

SPB atau Surat Persetujuan Berlayar merupakan suatu proses pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan untuk memastikan bahwa kapal, awak kapal, penumpang dan muatannya secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

“Sebelum berlayar kita pastikan dulu kapal tersebut laik laut atau tidak. Kita lakukan pengecekan dari mulai jumlah ABK, surat – surat berlayar, standar keselamatan ABK dan kondisi kapal.” Jelas Ipda Darno.






(Humas KSU)



Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)