polreskepulauanseribu.com - Kanit
Binmas Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Ipda Winarso mengadakan
sosialisasi sekaligus penyuluhan tentang bahaya hate speech dan bagaimana cara
mengatasinya di dermaga Pulau Harapan Kepulauan Seribu Utara, Kamis (04/10).
Ipda Winarso menjelaskan bahwa Hate Speech adalah perkataan, perilaku,
tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya
tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan
tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
“Hate speech dapat menimbulkan
konflik yang besar di internal masyarakat. Cara menghindarinya yaitu dengan
tidak mudah percaya dengan informasi yang mengandung provokasi atau menjelek –
jelekkan nama seseorang, instansi atau kelompok. Sebelum kita mempercayai
sesuatu sebaiknya kita cross check sendiri informasi tersebut dari sumber yang
terpercaya.” Jelas Ipda Winarso.
Hate speech dapat tersebar
melalui media sosial ataupun informasi langsung dari seseorang. Disinilah kita
harus mampu menyaring informasi tersebut dengan benar. Biasanya hate speech
disertai dengan fakta yang ada namun dilebih – lebihkan dan telah ditambahkan
kalimat – kalimat provokasi sehingga orang yang membacanya mudah percaya dan
terprovokasi.
(Humas KSU)