polreskepulauanseribu.com – Polri bersama dengan TNI dan pemerintah daerah bersinergi
dalam giat razia pemberantasan miras dan makanan kadaluarsa di wilayah Pulau
Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Kamis (20/12).
Giat tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Kepulauan
Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Iptu Abdul Kadir bersama dengan
Kanit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara Ipda Dicky.
Operasi gabungan yang bertujuan melindungi konsumen tersebut diikuti oleh
unsur Pemda Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Polsek Kepulauan Seribu Utara,
Koranmil , Satpol PP,RT, RW dan tokoh masyarakat setempat. Sasaran operasi
yaitu warung sembako dan tempat yang dicurigai menjual miras .
“Giat razia ini merupakan giat rutin yang termasuk dalam giat penertiban
umum. Kita gelar jelang perayaan natal dan tahun baru agar wisatawan dapat
dengan nyaman berlibur disini.” Kata Iptu Abdul Kadir.
Penertiban umum
yang diselenggarakan berdasarkan Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan ke warung – warung untuk mencari pedagang
yang menjual minuman keras, makanan
dan minuman kadaluarsa serta yang mengandung zat berbahaya.
Anggota
gabungan
akan melakukan penyitaan
terhadap makanan dan minuman yang masa kadaluarsanya telah habis dan juga akan
menyita makanan yang di duga mengandung zat makanan yang berbahaya untuk
kemudian dilakukan uji laboratorium.
“Giat
razia ini diselenggarakan untuk memberantas penyakit masyarakat terutama
minuman keras. Kami tidak ingin ada minuman keras ataupun makanan atau minuman
yang berbahaya yang dapat mengganggu wisatawan saat berlibur nanti.” Ujar Iptu Abdul Kadir saat giat operasi
gabungan di wilayah Pulau Harapan, Kepulauan Seribu
Utara.
(Humas KSU)