polreskepulauanseribu.com – Ratusan botol minuman keras/miras dan
kalengan dimusnahkan di kantor kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Pulau Kelapa,
Kamis (27/12).
Miras tersebut merupakan hasil
sitaan dari operasi gabungan antara Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Pemda
setempat yang dilakukan selama tiga bulan ini.
“Kami berhasil menyita miras dari
warung – warung penjaja makanan di wilayah hukum Polsek Kepulauan Seribu Utara
ini. Semuanya kami musnahkan, semoga para penjual miras ini jera dan tida
berjualan miras lagi.” Kata Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Isbiyanto
dalam giat pemusnahan miras.
Iptu Isbiyanto menghimbau kepada
masyarakat untuk tidak menjual ataupun mengkonsumsi minuman keras. Karena dampak
dari miras itu buruk, baik dari segi kesehatan maupun dari segi sosial
masyarakat.
“Miras itu tidak ada kebaikannya,
jauhilah. Jangan sampai kita mengkonsumsinya apalagi sampai mabuk – mabukan dan
mengganggu ketenteraman masyarakat.” Tambah Iptu Isbiyanto.
Iptu Isbiyanto akan menindak
tegas warganya yang kedapatan menjual miras ataupun mengkonsumsinya. Menurutnya
akan ada sanksi keras bilamana ada warga yang kedapatan mabuk – mabukan atau
menjual Mmiras.
(Humas KSU).