polreskepulauanseribu.com - Fungsi
Kepolisian berdasar UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI adalah
salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan
dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman
dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, memang polisi
melaksanakan tugas secara formal. Namun ada juga muncul kesadaran
pribadi untuk empati dan simpati kepada masyarakat yang membutuhkan
pertolongan. Seperti yang terlihat di Dermaga pulau Untung Jawa
Kepulauan Seribu Selatan.
Anggota Sat Polair Polres Kepulauan Seribu tampak membantu para
penumpang turun dari kapal ke Dermaga pulau Untung Jawa, Kepulauan
Seribu Selatan. Sebagian menggendong balita dan ada juga yang membantu
untuk membawakan barang - barang milik penumpang kapal.
"Sebagai anggota Polri memang wajib memberikan pelayanan terhadap
masyarakat. Salah satunya adalah dengan membatu para penumpang kapal
yang nampak kesulitan untuk turun dari kapal menuju ke Dermaga, kita
bantu membawakan barang dan menggendong anak kecil agar tidak terjadi
hal - hal yang tidak kita inginan pada saat turun dari kapal" ujar Kasat
Polair Polres Kepulauan Seribu, AKP Zaroki SH.
(Humas Polres Kepulauan Seribu)