Polreskepulauanseribu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerapkan Kebijakan Penerapan Perluasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap yang ditandai dengan berakhirnya masa uji coba pada hari, Jumat, 6 September 2019, dan masa sosialisasi pada Minggu, 8 September 2019.
Penerapan kebijakan ini akan didukung dengan pelaksanaan penegakan hukum oleh jajaran Polda Metro Jaya dengan menggunakan E-TLE yang sudah ada maupun secara manual oleh petugas di lapangan.
Peningkatan elektronifikasi penegakan hukum dengan E-TLE juga akan terus dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya demi peningkatan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di DKI Jakarta.
Rambu-rambu lalu lintas juga telah terpasang di seluruh koridor penerapan Kebijakan Ganjil Genap sebagai petunjuk bagi masyarakat sebagai penanda di perbatasan menuju masuk koridor penerapan Ganjil Genap sejak masa sosialisasi dan uji coba dilaksanakan.
Dengan demikian terdapat 25 ruas jalan yang akan dikenakan Sistem Ganjil Genap sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Waktu pemberlakuan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. 25 ruas jalan yang telah dilakukan sosialisasi dan uji coba adalah;
1. Jalan PintuBesar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan HayamWuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan PanglimaPolim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan sisi timur (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai dengan Jalan Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan GunungSahari
Terkait mobilisasi masyarakat menuju rumah sakit dapat menyesuaikan waktu penerapan ganjil genap. Dalam kondisi darurat dapat menghubungi Layanan Panggilan Darurat Jakarta Siaga 112 atau berkoordinasi dengan petugas Kepolisian yang sedang bertugas di lapangan untuk kemudian diberikan pengawalan sesuai asas diskresi petugas Polri.
Untuk masukan dari taksi online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpegang pada diskresi dari Kepolisian untuk menentukan bagaimana mekanisme penandaan terhadap Angkutan Sewa Khusus.
Terhadap angkutan barang yang masih menggunakan plat hitam, didorong agar dapat mengubah menjadi plat kuning bergabung dengan KABAPIN dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
(Humas Res KS)