polreskepulauanseribu.com - Kepulauan Seribu Selatan, Penyebaran virus Covid-19 di Jakarta semakin menghawatirkan sehingga penegakan Maklumat Kapolri terkait larangan berkumpul bagi warga di tempat tempat umum
Larangan dilakukan dengan cara mengimbau dan memberikan pesan agar warga tetap dirumah dan menjaga pola hidup sehat
Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kepulauan Seribu Selatan
Warga juga diimbau jangan panik, tidak percaya dengan berita hoax terkait Corona dan hal hal lain yang belum tentu kebenarannya
Semoga dengan dipatuhinya seruan pemerintah terkait Corona warga bisa terlindungi dari penyebaran virus dan melaksanakan kegiatan dengan nyaman
"Warga juga diimbau jangan panik, tidak percaya dengan berita hoax terkait Corona dan hal hal lain yang belum tentu kebenarannya" kata Ipda Mariaman Saragih Kanit Patroli Polsek Kepulauan Seribu Selatan kepada Tim Humas. Senin (30/03/2020)
"Semoga dengan dipatuhinya seruan pemerintah terkait Corona warga bisa terlindungi dari penyebaran virus dan melaksanakan kegiatan dengan nyaman" tutupnya
(Humas Res Kep Seribu)