polreskepulauanseribu.com - Sesuai dengan Maklumat Kapolri
Jenderal Drs. Idham Aziz, M.Si tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam
penanganan covid 19 bahwa masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang
menyebabkan berkumpul massa dalam jumlah yang bayak. Polsek Kepulauan Seribu
Selatan melalui Bhabinkamtibmas Pulau Lancang terus mempertegas Maklumat
tersebut saat membubarkan warga yang masih berkumpul, Senin (23/03/2020)
sekitar pukul 20.30 Wib.
Bhabinkamtibmas Pulau Lancang
Bripka Ahmad Zulkfli, SH bersama anggota Polsubsektor Brigadir Heri Rusmanto
mendatangi kerumunan warga. hal ini bertujuan untuk menyadarkan warga agar
penerapan social distancing dalam pengananan virus covid 19 benar benar
dilaksanakan.
“Demi pencegahan virus covid 19
ini diharapkan agar tidak mengadakan kegiatan berkumpul seperti ini. untuk
sementara waktu, hindari kerumunan dengan menjaga kontak fisik.” ujar Bripka
Zulkifli, SH.
“Dimohon dengan sangat kepada
bapak semuanya agar segera pulang dan kembali ke rumah masing masing. saya
berharap pengertian dari bapak ibu semuanya agar patuh terhadap kebijakan
pemerintah tentang social distancing.”
Dengan cara cara yang humanis dan
simpatik, akhirnya warga Pulau Lancang yang sedang berkumpul kembali ke rumahya
masing masing. kegiatan patroli social distancing ini berjalan dengan lancar
dan kondusif. Polsubsektor dan Bhabinkamtibmas Pulau Lancang akan terus
menegakkan kebijakan pemerintah demi pencegahan wabah virus corona.
Hal itu sesuai dengan arahan
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu yang menerangkan
bahwa kebijakan pemerintah tentang social distancing dan dipertegas oleh
Maklumat Kapolri harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
“Kepada masyarakat Pulau Lancang
saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali demi kemanusiaan
dalam penanganan virus corona.” jelas Kapolsek.
“Polsek Kepulauan Seribu Selatan
akan menindak tegas apabila masih terdapat warga yang berkumpul dalam jumlah
yang banyak.” pungkasnya.
(Humas KSS)