polreskepulauanseribu.com
– Patroli malam Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu
melakukan teguran kepada remaja usia sekolah yang ditemuinya saat melintas. Hal
ini dilakukan berdasarakan himbauan pemerintah daerah Kepulauan Seribu yang
melarang anak – anak remaja untuk keluar rumah pada larut malam.
Pemerintah daerah sudah memberikan larangan bagi remaja dan anak – anak
untuk tidak keluar rumah diatas jam 22.00 Wib. Hal tersebut bertujuan menekan
jumlah kenakalan remaja yang kerap terjadi pada malam hari.
Dalam giat
patrolinya, anggota patroli bertemu dengan kelompok remaja yang sedang berkumpul di dermaga. Anggota
patroli kemudian menghampiri kelompok remaja tersebut dan menghimbau agar
mereka pulang kembali ke
rumah masing – masing dan tidak keluar rumah selarut
ini.
“Sudah jam 23.00
wib, namun mereka masih berkumpul dipinggir jalan, kami menghimbau mereka
agar pulang kerumah karena esok hari mereka harus sekolah di pagi
hari.” Kata Kapolsek
Kepulaaun Seribu Utara, AKP Ferry Budiharso, SE saat wawancara di Kantor
Mapolsek Kepulauan Seribu
Utara, Minggu (08/03).
Selain itu, anggota patroli juga menghimbau kepada anak remaja tersebut agar menghindari tawuran
antar remaja, menjauhi narkoba dan tidak minum – minuman keras. Serta menghimbau agar mereka selalu
menjaga kamtibmas di wilayahnya dengan aman dan tertib.
(Humas KSU)